Dishub Background
Portal Resmi Pelayanan

Sistem Pelayanan Izin
Penggunaan Lokasi

Ajukan permohonan penggunaan tempat umum, lapangan, dan fasilitas pemerintah di bawah naungan Dishub Surakarta secara online.

Alur Layanan

4 Langkah Mudah Pengajuan

1

Registrasi Akun

Buat akun pemohon baru dengan mengisi data diri lengkap sesuai identitas (KTP).

2

Pilih Lokasi

Cek ketersediaan lokasi pada peta digital dan tentukan tanggal kegiatan Anda.

3

Verifikasi Admin

Admin Dishub akan memvalidasi dokumen dan ketersediaan lokasi yang diajukan.

4

Terbit Surat Izin

Jika disetujui, unduh surat izin resmi (PDF) langsung dari dashboard aplikasi.